KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 38
(1) Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Pusat. (2) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
www.djpp.depkumham.go.id
