KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 37
Apabila terjadi pembubaran organisasi dengan Keputusan Kongres maka Pimpinan Pusat menetapkan suatu Panitia yang khusus bertugas melaksanakan inventarisasi serta perhitungan kekayaan organisasi yang hasilnya diserahkan kepada Lembaga/Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
