KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1989 tentang PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH...
Pasal 34
Penggunaan nama atau sebutan Veteran Republik Indonesia menurut pengertian Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1967 untuk apapun oleh suatu organisasi, badan usaha atau perorangan hanya dibenarkan atas putusan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
