KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini beserta seluruh lampirannya maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tidak berlaku lagi
