KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 tentang SUSUSNAN ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 7
Perincian tugas, fungsi dan susunan organisasi serta tata kerja di lingkungan IAIN ditetapkan oleh Menteri Agama setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam pendayagunaan aparatur negara.
