KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 4
BAB 2 — TUNJANGAN PANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI
(1) Kepada penerima pensiun beserta keluarganya diberikan tunjangan pangan dalam bentuk uang senilai 10 (sepuluh) kilogram beras untuk setiap orang setiap bulan. (2) Kepada penerima pensiun yang menerima beberapa jenis pensiun, tidak diberikan tunjangan pangan secara rangkap termasuk keluarganya. (3) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang untuk penerima pensiun ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
