KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA...
Pasal 3
BAB 2 — TUNJANGAN PANGAN BAGI PEGAWAI NEGERI
(1) Menteri Dalam Negeri berdasarkan usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan setelah memperhatikan pendapat Kepala Badan Urusan Logistik dapat MENETAPKAN daerah-daerah tempat tinggal Pegawai Negeri Sipil yang diberi tunjangan dalam bentuk uang. (2) Harga beras sebagai dasar pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
