KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENSUINAN...
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
