Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENSUINAN BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGTA BP-KNIP SERTA BEKAS JANDANYA
Pasal 1
Kepada pensiunan bekas Ketua dan bekas Anggota BP-KNIP serta jandanya yang penghasilannya kurang dari tunjangan kehormatan bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya diberikan tambahan penghasilan setiap bulan, sehingga besarnya sama dengan tunjangan kehormatan bagi bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan.
Pasal 2
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah : a. Pensiun pokok. b. Tunjangan isteri. c. Tunjangan anak.
Pasal 3
Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini Mulai berlaku pada tanggal 1 April 1981. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 April 1981. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. S O E H A R T O
