KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA,
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 November 2003
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2003
ttd.
