Pasal 3
(1) Direksi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik
Negara wajib meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan.
(2) Apabila standar mutu pelayanan pada suatu sistem kelistrikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan, dan atau kesalahan pembacaan meter tidak dapat dipenuhi, maka Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang bersangkutan, yang diperhitungkan dalam tagihan listrik pada bulan berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai pengurangan tagihan listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
