KEPPRES
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003
Pasal 2
Tarif Dasar Listrik Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A dan II.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A dan III.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A dan IV.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A dan V.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.A dan VI.B;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Tarif...
- Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A dan VII.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.A dan VIII.B;
- Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.A dan IX.B.
