KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 18
(1) Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan
menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
(2) Kabupaten…
(2) Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
