KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 17
(1) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pengelolaan infomasi administrasi kependudukan di provinsi
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
PRESIDEN
(3) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten
dan kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
