KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 15
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam kegiatan penyebarluasan informasi dan
edukasi serta penyediaan sarana guna mendukung pemerintah dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
(2) Pedoman pengaturan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
