KEPPRES
PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 14
(1) Gubernur, Bupati, Walikota dan Instansi Pemerintah lain terkait dapat
mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk perencanaan pembangunan, pengkajian perkembangan kependudukan, penyusunan proyeksi penduduk, serta penyerasian kebijakan pembangunan dan pemerintahan.
(2) Masyarakat dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan umum.
(3) Pedoman pengaturan pendayagunaan informasi administrasi kependudukan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
