Pasal 3
(1) Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi
pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai
tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan pengawasan partai politik.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
(4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan
dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang otonomi daerah.
(5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi
teknis di bidang pembangunan daerah.
(6) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(7) Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan mempunyai tugas
merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang administrasi kependudukan.
(8) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah
mempunyai tugas memfasilitasi penyusunan anggaran daerah, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dan investasi daerah serta membantu penyiapan pertimbangan Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Keuangan dalam penyusunan pertimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
(9) Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
fungsional di lingkungan Departemen.
(10) Badan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas
melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(11) Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
pendidikan dan pelatihan di bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai bidang hukum dan politik.
(13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai bidang pemerintahan.
(14) Staf Ahli Bidang Pembangunan mempunyai tugas memberikan
telaahan mengenai bidang pembangunan.
(15) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
(16) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas
memberikan telaahan mengenai bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
