KEPPRES
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 109 TAHUN 2001
Pasal 2
Departemen Dalam Negeri terdiri dari : a.Sekretariat Jenderal; b.Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik; c.Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum; d.Direktorat Jenderal Otonomi Daerah; e.Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah; f.Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; g.Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan; h.Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah; i.Inspektorat Jenderal; j.Badan Penelitian dan Pengembangan; k.Badan Pendidikan dan Pelatihan; l.Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik; m.Staf Ahli Bidang Pemerintahan; n.Staf Ahli Bidang Pembangunan; o.Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia; p.Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.”
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
