KEPPRES
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 6
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd