KEPPRES
PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Pasal 5
Pada saat digabungkannya Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan, maka Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1992 tentang pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dinyatakan tidak berlaku.
PRESIDEN
