KEPPRES
TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR
Pasal 5
Pokja Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b bertugas membantu Timnas PEPI untuk:
- mengkaji, merumuskan, menetapkan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan investasi;
- memberi masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah investasi, yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan investasi;
- memberi masukan guna menyelaraskan kebijakan di bidang-bidang usaha tertentu yang dituangkan dalam daftar negatif investasi;
- membantu dan memfasilitasi tersedianya lembaga dan tenaga profesional di bidang investasi baik di pusat maupun di daerah;
- meningkatkan koordinasi pelaksanaan promosi investasi di dalam dan luar negeri;
- membantu dan memberi masukan dalam rangka meningkatkan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral guna peningkatan investasi di Indonesia;
- membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi investor dalam melaksanakan investasinya.
