KEPPRES
TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR
Pasal 4
Pokja Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a bertugas membantu Timnas PEPI untuk :
- mengkaji, merumuskan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka peningkatan ekspor;
- memberikan masukan guna penyempurnaan dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah ekspor, yang dibutuhkan untuk peningkatan ekspor nasional;
- memberikan masukan dalam rangka membantu memperbaiki mutu produk berdasarkan standardisasi mutu;
- memberikan masukan mengenai cara-cara pembiayaan ekspor yang dapat membantu usaha kecil dan menengah untuk mengekspor
hasil produknya ke luar negeri;
- memfasilitasi tersedianya tenaga profesional dan ahli untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan pemasaran dan kualitas produk ekspor nasional;
- membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi dunia usaha khususnya di bidang ekspor;
- memberi masukan dalam rangka penetapan strategi peningkatan kerjasama ekonomi bilateral, regional dan multilateral untuk meningkatkan ekspor nasional.
