KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 2
Hakekat dan tujuan RAN-PESKA adalah untuk:
- menjamin …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan
terhadap korban eksploitasi seksual komersial anak;
- mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun
represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan
penanggulangan atas praktek-praktek eksploitasi seksual komersial
anak;
- mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan
eksploitasi seksual komersial anak;
