KEPPRES
RENCANA AKSI NASIONAL
Pasal 1
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial
Anak, selanjutnya disebut RAN-PESKA, adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Presiden ini.
(2) RAN-PESKA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
landasan dan pedoman bagi Pemerintah, Propinsi dan
Kabupaten/Kota serta Organisasi Non Pemerintah dalam
melaksanakan penghapusan eksploitasi seksual komersial anak.
