KEPPRES
PANITIA NASIONAL
Pasal 1
Membentuk Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi
Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan (Rio+10), yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini
disebut Panitia Nasional.
