KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan.
