KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 10
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendaya- gunaan aparatur negara.
