KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998 tentang BADAN PUSAT STATISTIK
Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI
Susunan organisasi BPS terdiri dari: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Deputi Administrasi; d. Deputi Perencanaan dan Analisis Statistik; e. Deputi Statistik Produksi dan Kependudukan; f. d Statistik Distribusi dan Neraca Nasional; g. Perwakilan BPS di Daerah; h. Unit Pelaksana Teknis.
