Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPS menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijaksanaan nasional di bidang statistik;
b. penyusunan rencana dan program nasional di bidang statistik; c. penyelenggaraan ... c. penyelenggaraan statistik dasar; d. koordinasi dan kerjasama statistik dengan instansi pemerintah, lembaga, organisasi, perseorangan dan/atau unsur masyarakat lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah INDONESIA; e. penyusunan dan pengembangan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung penyelenggaraan statistik; f. pelayanan data dan informasi serta hasil statistik kepada pemerintah dan masyarakat secara berkala dan sewaktu-waktu baik dari hasil penyelenggaraan sendiri maupun hasil kompilasi produk administrasi dan cara lainnya; g. penyebarluasan statistik melalui berbagai cara baik langsung maupun tidak langsung serta pelaksanaan upaya peningkatan sadar statistik bagi masyarakat; h. pembinaan penyelenggaraan statistik, responden, dan pengguna statistik; i. pembinaan sumber daya manusia di lingkungan BPS; j. pembinaan, pengendalian, dan administrasi di lingkungan BPS; k. tugas lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
BAB II …
