KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
