KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
