KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini akan ditetapkan oleh jaksa Agung setelah berkonsultasi dengan Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan paratur negara.
