KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 34
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perumusan dan perincian tugas, fungsi, dan susunan organisasi Biro, Inspektur, Direktorat, Sekretariat, Staf Ahli, Pusat, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan satuan-satuan di bawahnya ditetapkan oleh Jaksa Agung, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
