KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29
BAB 10 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi dibantu oleh seorang Jaksa Tinggi Pengganti. (2) Jaksa Tinggi Pengganti bertanggung jawab kepada Kepala Kejaksaan Tinggi/Jaksa Tinggi.
