KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 28
BAB 10 — INSTANSI VERTIKAL
(1) Kejaksaan Tinggi adalah instansi vertikal diwilayah yang berkedudukan di tiap-tiap ibukota Propinsi/Daerah Tingkat I dengan daerah hukum yang sama dengan wilayah administratif Propinsi/Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (2) Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh seorang Kepala Kejaksaan Tinggi yang bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
