KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KEJAKSAAN
Susunan organisasi Kejaksaan terdiri dari:
- Jaksa Agung;
- Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum;
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
- Pusat Penelitian dan Pengembangan;
- Pusat Pendidikan dan Latihan;
- Pusat Penyuluhan Hukum;
- Pusat Operasi Intelijen;
- Instansi Vertikal;
a.Kejaksaan Tingkat;
b.Kejaksaan Negeri.
