KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1982 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI
Kejaksaan Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Kejaksaan, berkedudukan, bertugas pokok, dan berfungsi sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 15 tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kejaksaan Republik INDONESIA.
