KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi kegiatan di lingkungan BPKB; b. pengkoordinasikan perencanaan dan perumusan kebijaksanaan teknis di bidang pengkajian dan pembudayaan Pancasila dalam kehidupan bernegara dan demokrasi; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata leksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga; d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas BPKB; e. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPKB.
