KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Deputi Bidang Pengkajian Kehidupan Bernegara menyelenggarakan fungsi; a. pengkajian Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan bernegara dan berdemokrasi; b. pelaksanaan kerja sama di bidang pengkajian Pancasila dengan instansi pemerintah, organisasi politik dan kemasyarakatan, dan lembaga lainnya.
