KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1999 tentang BADAN PENGEMBANGAN KEHIDUPAN BERNEGARA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Badan Pengembangan Kehidupan Bernegara, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut BPKB, adalah lembaga pemerintah non-departemen yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) BPKB dipimpin oleh seorang Kepala.
