KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON THE...
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1995
