KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT ON THE...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
