KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG
Pasal 9
Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.
Menteri Pertanian mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini.