KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG
Pasal 8
Perusahaan perikanan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dikenakan pencabutan izin.
Perusahaan perikanan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dikenakan pencabutan izin.