KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1982 tentang PENGGUNAAN PUKAT UDANG
Pasal 5
Perusahaan perikanan yang memperoleh izin penggunaan pukat udang berkewajiban menyerahkan hasil tangkap sampingan kepada perusahaan perikanan negara guna dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
