KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 98
BAB 7 — INSTANSI VERTIKAL BADAN INFORMASI DAN
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan
Regional ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
TATA KERJA
PRESIDEN
