KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 95
BAB 7 — INSTANSI VERTIKAL BADAN INFORMASI DAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Kantor Pengolahan Data dan
Informasi Keuangan Regional menyelenggarakan fungsi:
pengelolaan sistem informasi keuangan;
penerimaan data masukan dari unit pengolah data dalam rangka sistem informasi keuangan;
penelaahan, pemantauan, dan pengkajian atas pelaksanaan sistem informasi keuangan;
pengaturan pertukaran data antar unit pengolahan data;
pengelolaan jaringan komunikasi data;
pelaksanaan administrasi Kantor Pengolahan Data dan Informasi Keuangan Regional.
