KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 91
BAB 6 — INSTANSI VERTIKAL BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Akuntansi Khusus ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
