KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 88
BAB 6 — INSTANSI VERTIKAL BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Kantor Akuntansi Khusus
menyelenggarakan fungsi:
verifikasi data transaksi keuangan Pemerintah di pusat;
pengolahan data transaksi keuangan Pemerintah di pusat;
pendistribusian hasil pengolahan data akuntansi kepada Kantor Akuntansi Regional;
pelaksanaan administrasi Kantor Akuntansi Khusus.
