KEPPRES
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
Pasal 78
BAB 5 — INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL
Organisasi dan tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
